Klaim Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas Laut Cina Selatan (LCS) tidak hanya mengejutkan negara-negara di kawasan Asia Pasifik, tapi juga seluruh dunia. Klaim oleh negara yang telah menjadi Global Economic Power tersebut mengakibatkan konflik dengan beberapa negara di kawasan, baik terhadap negara-negara pengklaim yang lain (claimant state) maupun negara-negara bukan pengklaim (non-claimant state). Bahkan konflik ini juga mengundang perhatian sang negara adikuasa, Amerika Serikat, untuk ikut serta dengan “Rebalancing Strategy“nya. Adapun claimant state dalam hal ini terdiri dari Brunei Darussalam, RRT, Taiwan, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Indonesia, meskipun dalam konflik ini termasuk dalam non-claimant state, juga termasuk negara yang bisa dibilang dirugikan atas klaim RRT tersebut. Pasalnya, wilayah klaim RRT yang biasa disebut “Ten dash line” juga beririsan dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sebelah timur laut Kepulauan Natuna. Hal ini membuat ramai beberapa orang di Indonesia dan bahkan mengajak untuk angkat senjata membela “kedaulatan” RI yang diklaim oleh RRT.
Mengacu dari fakta di atas, timbul pertanyaan sejauh manakah wilayah kedaulatan RI dan apakah ZEE Indonesia termasuk dalam wilayah kedaulatan RI? Kemudian bagaimanakah ZEE Indonesia apabila dilihat dari kacamata pertahanan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu penulis jabarkan pengertian dari ZEE itu sendiri.
Pengertian ZEE
Konsep dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atau dalam bahasa Inggris disebut Exclusive Economic Zone (EEZ) berdasarkan pada Hukum Laut Internasional 1982, atau yang lebih dikenal dengan sebutan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang mana di Indonesia sudah diratifikasi ke dalam UU No. 17 Tahun 1985 dan secara hukum masih berlaku hingga sekarang. Selain ZEE, secara umum wilayah perairan yang diatur oleh UNCLOS juga menyebutkan tentang Laut Teritorial (Territorial Sea), Zona Tambahan (Contiguous Zone), Landas Kontinen (Continental Shelf), dan Laut Lepas (High Seas).
Gambar 1. Pembagian zona maritim menurut UNCLOS
Adapun ilustrasi dari zona maritim yang diatur oleh UNCLOS dapat dilihat pada gambar di atas. Laut teritorial merupakan daerah yang berada 12 NM (Nautical Miles) dari garis pantai. Laut teritorial inilah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara pantai, di mana hukum dari negara tersebut berlaku. Sementara itu, yang disebut dengan ZEE adalah wilayah yang berada hingga 200 NM dari garis laut teritorial. ZEE ini bukan merupakan wilayah kedaulatan negara pantai, namun sesuai UU No. 17 Tahun 1985 atas ZEEnya Indonesia memiliki:
a. hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber kekayaan alam baik hayati maupun non hayati di ruang air dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomi zona tersebut seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
b. yurisdiksi yang berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya, penelitian ilmiah dan perlindungan serta pelestarian lingkungan laut;
c. kewajiban untuk menghormati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional, pemasangan kabel atau pipa bawah laut menurut prinsip hukum internasional yang berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif;
d. kewajiban untuk memberikan kesempatan terutama kepada negara tidak berpantai atau negara yang secara geografis tidak beruntung untuk turut serta memanfaatkan surplus dari jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan.
Memperhatikan keempat poin di atas, sesuai UU No. 17 Tahun 1985, Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereignity rights) atas berbagai kegiatan eksplorasi dan eksploitasi (poin a). Namun, karena ZEE bukan merupakan wilayah kedaulatan, seiring dengan hak berdaulat tersebut Indonesia memiliki kewajiban sebagaimana tertera pada poin b, c, dan d.
ZEE Indonesia dari Kacamata Pertahanan
Ada satu hal mendasar dari ZEE yang masih ambigu dalam UNCLOS. Hal tersebut adalah perbedaan interpretasi mengenai ZEE antara sebagian besar negara maju dengan sebagian besar negara berkembang. Bagi sebagian besar negara maju, ZEE merupakan terusan dari laut lepas. Artinya, kapal berbendera negara apapun, baik negara pantai maupun bukan negara pantai, berhak berlayar di atasnya dengan dasar kebebasan berlayar (freedom of navigation), meskipun kapal tersebut merupakan kapal perang atau kapal survey (termasuk survey dalam rangka pengumpulan data intelijen). Sedangkan bagi sebagian besar negara berkembang, ZEE merupakan terusan dari laut teritorial, sehingga kapal-kapal yang dianggap “ancaman” bagi negara pantai, seperti kapal-kapal perang atau kapal survey diharuskan meminta izin kepada negara pantai apabila akan melewati ZEE negara tersebut.
Mengapa keambiguan ini bisa muncul? Sebenarnya jawabannya sederhana. UNCLOS merupakan sebuah konvensi yang disetujui oleh banyak negara, termasuk negara-negara maju dan negara-negara berkembang. Supaya UNCLOS dapat memayungi seluruh kepentingan, baik kepentingan negara-negara maju maupun kepentingan negara-negara berkembang, dibuatlah beberapa pasal yang memiliki multi-interpretasi. Keambiguan ini sebenarnya dapat diakali apabila melihat Article 56 ayat 1b UNCLOS, yang berbunyi:
Jurisdiction as provided for in the relevant provisions of this Convention with regard to:
(i) the establishment and use of artificial islands, installations and structures;
(ii) marine scientific research;
(iii) the protection and preservation of the marine environment;
Sehingga, untuk mengatasi keambiguan tersebut di wilayah ZEE Indonesia, dibutuhkan yuridiksi (Undang-Undang) yang mengatur dengan jelas terutama dalam hal “pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya, penelitian ilmiah”.
Sekarang, bagaimanakah Indonesia melihat ZEEnya? Apakah Indonesia melihat ZEE sebagai terusan dari laut teritorial, ataukah sebagai terusan dari laut lepas? Tentunya sikap Indonesia terhadap ZEEnya harus didasarkan pada kepentingan politik luar negeri dan kapasitas dari Indonesia sendiri.
Apabila Indonesia melihat ZEEnya sebagai terusan dari laut lepas, maka kapal-kapal asing dapat dengan bebas memasuki wilayah ZEE Indonesia, termasuk di antaranya kapal-kapal perang dan kapal-kapal survey yang mengumpulkan data-data intelijen di wilayah ZEE kita. Dari kacamata pertahanan, hal ini jelas kurang dapat dibenarkan. Namun, hingga saat ini UU yang mengatur tentang ZEE di Indonesia masih menggunakan UU No. 17 Tahun 1985 yang mana isi dari UU tersebut masih mengatur ZEE dari segi eksplorasi dan eksploitasi SDA, belum termasuk di dalamnya pasal-pasal yang mengatur ZEE dari segi pertahanan. Oleh karena itu, penulis menyarankan kepada pemerintah untuk merevisi UU No. 17 Tahun 1985 tersebut dan menambahkan pasal-pasal yang mengatur penggunaan ZEE dari segi pertahanan, sehingga TNI-AL selaku pelaksana penegakan hukum di laut (konstabulari) dapat memiliki payung hukum yang sah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, terutama pada wilayah ZEE. (FAW)