Dalam dekade terakhir ini, dinamika politik dan ekonomi dunia telah mengalami pergeseran dari yang semula berpusat di kawasan Amerika dan Eropa ke kawasan Asia Pasifik. Tanda-tanda dari pergeseran ini dapat dilihat dari kenyataan tumbuhnya China sebagai negara adidaya baru yang pengaruhnya kian kuat di percaturan politik dan ekonomi dunia khususnya lagi di kawasan Asia Pasifik1. China memiliki agenda yang jelas untuk memperkuat pengaruhnya terhadap negara-negara strategis di jalur laut China Selatan. Disamping itu, Jepang sebagai negara kalah perang pada Perang Dunia II kini telah kembali menunjukkan peran militernya di kancah internasional.
Dengan latar belakang tersebut, dalam KTT APEC di Beijing dan KTT G20 di Sydney, Presiden Joko Widodo menyatakan perlunya investasi besar-besaran untuk mendukung program “Poros Maritim Dunia” yang pertama kali beliau ungkapkan pada saat debat calon presiden setahun silam. Terdapat paling tidak dua aspek yang mendukung bahwa kebijakan pemerintah tentang Poros Maritim Dunia itu dikumandangkan pada momentum yang tepat.
Yang pertama adalah letak geografis Indonesia yang terletak diantara dua benoa dan dua samudera yang dilalui oleh jalur-jalur utama perdagangan Sea Lanes of Trade (SLOT) internasional seperti yang diilustrasikan pada Gambar 1. Jalur-jalur pedagangan ini memiliki peran yang sangat vital tidak hanya bagi negara-negara di kawasan Asia Pasifik tetapi juga memiliki arti yang sangat penting bagi negara-negara di kawasan Eropa, Timur Tengah, maupun Amerika. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk dapat memberikan keuntungan secara politik dan ekonomi kepentingan nasional Indonesia juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan posisi tawar Indonesia dimata dunia. Kedua adalah kondisi geografis Indonesai sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan potensi kekayaan sumber daya kelautan yang berlimpah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk mensejahterakan rakyat secara keseluruhan. Dalam konsep negara kepulauan, laut berperan sebagai penghubung antar pulau, bukan pemisah. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu kebijakan dan tindakan nyata yang dapat mewujudkan bahwa laut adalah benar-benar berperan sebagai penghubung pulau-pulau di wilayah nusantara.
Sumber: http://www.academia.edu/10062323/Kebijakan_Poros_Maritim_Dunia_Di_Tengah_Dinamika_Asia_Pasifik
Jalur Jalur Perdagangan yang Melalui Kepulauan Indonesia
Dalam konsep Poros Maritim pemerintahan presiden Joko Widodo juga terdapat istilah Tol Laut yang dapat didefinisikan sebagai jalur kapal-kapal besar yang menghubungkan pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia dimana terdapat kapal yang rutin berlayar dari Sumatera ke Papua dan kembali2. Tol Laut yang dicanangkan ini diharapkan dapat mewujudkan transportasi laut yang lebih efisien sehingga dapat mencegah mahalnya biaya distribusi barang dan jasa dari pusat produksi ke konsumen yang tersebar di seluruh kepulauan nusantara. Menanggapi konsep Tol Laut ini, Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Sistem Menajemen Nasional Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) RI Laksda TNI Untung Suropati menilai bahwa apabila pemerintah membangun tol laut sebaiknya beriringan dengan membangun pertahanan negara yang jauh lebih kuat dari saat ini, Tol Laut akan terus berjalan secara aman apabila pertahanan negara diperkuat, sehingga proses yang menggunakan infrastruktur tersebut bisa berjalan dengan baik3.
Seiring dengan kebijakan Poros Maritim ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah mengambil suatu tindakan tegas dalam upaya mengamankan dan melindungi sumber daya kelautan khususnya dalam bidang perikanan. Hal ini ditunjukkan dengan ditenggelamkan kapal-kapal ikan asing yang tertangkap melanggar wilayah laut Indonesia dan melakukan pencurian ikan. Tindakan represif ini memiliki dasar hukum yang kuat seperti yang terdapat pada Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009, yang memberi kewenangan kepada penyidik dan pengawas perikanan untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal menangkap ikan di wilayah perikanan Indonesia4. Hal ini memiliki arti positif untuk menunjukkan kepada rakyat Indonesia dan masyarakat internasional bahwa pemerintah Indonesia memiliki keseriusan dalam mewujudkan kebijakan Poros Maritim-nya.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa: (1) Kebijakan Poros Maritim Dunia yang sedang dicanangkan oleh pemerintah dapat dinilai telah diambil pada momentum yang tepat melihat kondisi politik dan perekonomian dunia masa kini dan mendatang, (2) Pelaksanaan kebijakan Poros Maritim seharusnya tidak semata-mata hanya berfokus pada bidang kelautan saja, tapi mesti dilakukan secara terintegrasi meliputi aspek-aspek lain yang tercakup didalamnya seperti halnya aspek kemampuan pertahanan negara khususnya dibidang pertahanan laut sebagai pengawal kebijakan tersebut, (3) Tindakan represif penenggelaman kapal-kapal ikan asing yang melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia merupakan tindakan yang strategis guna menunjukkan keseriusan dan ketegasan pemerintah berkaitan dengan kebijakan Poros Maritim yang dicanangkan.
1 Tide Aji Pratama, Kebijakan Poros Maritim Dunia Di Tengah Dinamika Asia Pasifik Saat Ini, http://www.academia.edu/10062323/Kebijakan_Poros_Maritim_Dunia_Di_Tengah_Dinamika_Asia_Pasifik ( diakses pada 15 Februari 2015 )
2Wijayanto Samirin, Timses Jokowi Jelaskan Soal Tol Laut, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/06/17/1449113/Timses.Jokowi.Jelaskan.soal.Tol.Laut ( diakses pada 15 Februari 2015 )
3Laksda TNI Untung Suropati, Lemhanas: Poros Maritim Harus Kuatkan Semua Aspek, http://berita2bahasa.com/berita/01/15372712-lemhanas-poros-maritim-harus-kuatkan-semua-aspek
4Hikmananto, Menlu Perlu Sampaikan Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing, http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/25/menlu-perlu-sampaikan-kebijakan-penenggelaman-kapal-asing