MoD Mengutus SDF Terjun dalam Operasi Penanggulangan Virus Corona

Menanggapi pandemik virus terbaru yakni corona, Presiden Jokowidodo telah menunjuk TNI untuk melaksanakan misi penjemputan warga negara Indonesia yang berada di Wuhan, yang saat ini sedang dilaksanakan tindakan penanganan kepadaWNI di pulau Natuna. Tindakan cepat yang telah diambil oleh pemerintah Indonesia ini mendapat suara protes dari masyarakat natuna yang menolak, meski demikian operasi penanganan WNI dari wuhan china tetap dilaksanakan. Hal yang sama juga dilaksanakan oleh pemerintah Jepang. Namun demikian terdapat perbedaan tindakan yakni tempat dalam pelaksanaan operasi penanganan oleh pemerintah Jepang yang dapat dikatakan unik.

Pada hari jumat tanggal 31 januari lalu, dalam rangka mencegah penyebaran wabah penyakit menular virus jenis baru Corona ini pemerintah Jepang memberi intruksi tegas untuk penanggulangan bencana kepada pasukan bela diri Jepang (SDF). Menanggapi hal tersebut SDF dibawah kementrian pertahanan (MoD) telah SDF membuat perjanjian PFI dengan perusahan swasta untuk menggunakan kapal penumpang “HAKUOU” dalam pelaksanaan operasinya.  

Gambar 1. Kapal Hakuou

Hakuou merupakan kapal penumpang sipil kelas 17.000 ton yang memiliki 94 ruangan didalamnnya. PFI merupakan perjanjian antara pemerintah dan perusahaan swasta yang mana memberikan wewenang kepada pemerintah tentang penggunaan fasilitas ataupun modal milik sipil untuk digunakan dalam kepentingan Negara. Demi penanggulangan bencana perjanjian PFI dikenal memiliki proritas khusus secara hukum ketika terjadi bencana yang bersifat nasional.  

Perintah SDF terhadap satgas penanggulangan penyebaran virus corona merupakan bentuk tindakan preventif dalam penyebaran virus corona dari China. Selain itu satgas ini bertujuan memberikan tindakan bantuan medis bagi warga Jepang dari China yang telah kembali ke Jepang. Kapal Hakuou inilah yang digunakan sebagai opsi pemerintah Jepang sebagai tempat persinggahan sementara dan juga tempat pertolongan secara medis kepada warga yang kembali dari china tersebut. MoD ini merupakan tindakan yang bersifat emergensi sehingga bisa dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujaun secara admistratif kepada pemerintah prefektur sekalipun. MoD menjelaskan hal ini merupakan tindakan yang telah sesuai dan tercantum dalam undang undang pasukan beladiri (Jieaitaihou) pasal 83 ayat 2 tentang pelaksanaan penanggulangan bencana oleh SDF.

Berikut adalah teks resmi yang dirilis oleh MoD dalam pengiriman.

 Secara resmi MoD Jepang mengeluarkan pernyataan resmi melaksanakan operasi bantuan kepada warga Jepang dan tindakan pencegahan penyebaran virus baru corona sebagai berikut :

  1. Dalam hal menindak lanjuti penyebaran wabah virus corona yang terjadi di china, pemerintah dengan perhatian penuh akan melaksanakan pengumpulan informasi terkini seputar virus corona, menyediakan fasilitas sebagai tindakan penanganan, dan memberikan perintah untuk melakukan tindakan pengananan untuk menyelamatkan warga Jepang yang baru kembali dari China.
  2. Berikut perintah yang diberikan dari MoD kepada SDF :
    • Sesuai dengan kebijakan satgas pencegahan penyebaran virus baru Corona maka SDF turut serta melaksanakan operasi pencegahan penyebaran virus corona dengan dasar pasal 83 ayat 2 tentang pelaksanaan penanggulangan bencana.
    • Dalam hal ini SDF malaksanakan pemberian bantuan penyelamatan bagi warga Jepang yang baru kembali dari China.
  3. Menerima perintah ini maka SDF dengan wewengan dari MoD melakukan perjanjian PFI dengan kapal Sipil Hakuou untuk dijadikan fasilitas persinggahan sementara dan tempat melakukan tindakan penyelamatan bagi dan menggunakan seluruh fasilitas demi kepentingan penanggulangna bencana.  

Sumber referensi :

  1. Yahoo japan
  2. Situs Japan Ministry of Defense (www.mod.go.jp)


JIKA KAMU HANYA MENGENAL BANGSAMU SAJA SEBENARNYA ENGKAU TIDAK BENAR BENAR MENGENAL BANGSAMU. MAKA BELAJARLAH LEBIH BANYAK TENTANG DUNIA.


Leave a Reply